Cyber Crime

Cybercrime adalah kejahatan yang terdiri atas bermacam-macam kegiatan,seperti pengrusakan informasi suatu situs ,penggunaan kartu kredit secara ilegal,pencurian informasi penipuan dengan menggunakan e-mail ,dan pornografi.
Dalam beberapa literatur ,cybercrime sering sekali diidentikan sebagai komputer crime.The U.S Departement Of Justice dan memberikan pengertian Computer Crime sebagai :………”Any illegal act requiring knowledge of computer tecnology for its perpetration ,investigation ,or prosecution “Dan pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European community Development,yaitu :”any illegal ,unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and /or the transmission of data “Dan Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek pidana di bidang komputer “(1986)mengartikan cybercrime itu sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai pengguna komputer secara ilegal.Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used thoughouth this text to refer to any crime that involves computer and network ,including crime that do not realy heavily on computer “
Cybercrime bisa di katagorikan dalam beberapa jenis
Eoghan Casey mengatagorikan cybercrime dalam 4 katagori yaitu:
1) A computer can be the object of Crime.
2) A computer can be a subject of Crime.
3) The computer can be used as the tool for conducting or planning a Crime.
4) The symbol of the computer it self can be used to intimidate or deceive.
Porli dalam hal ini unit cybercrime menggunakan parameter yang berdasarkan dokumen-dokumen kongres PBB yang mengangkat tentang The Prevention of Crime and The Treatment of offlenderes di Havana ,Cuba pada tahun 1999 Dan di Wina,Austria tahun 2000 ,menyebutkan Ada 2 istilah yang sangat dikenal :
1) Cyber crime in a narrow sense (yang dalam arti sempit) di sebut computer crime : any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the security of computer system and the data processed by them
2) Cyber crime in a broader sense (yang dalam arti Luas) disebut Computer related crime : any illegal behaviour committed by means on relation to,a computer system offering or system or network,including such crime as illegal possession in,offering or distributing information by means of computer system or network .
Dan dari beberapa pengertian yang terdapat diatas ,cybercrime diartikan sebagai perbuatan yang sangat melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan-jaringan komputer sebagai sarana alat atau komputer sebagai objek-objek yang baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak sama sekali dengan merugikan pihak-pihak lain.

PENGARUH CYBERCRIME DALAM PERKEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik,
mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan iptek, terutama teknologi informasi seperti internet sangat menunjang setiap orang mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal dengan menghalalkan segala cara karena ingin memperoleh keuntungan secara “potong kompas”. Dampak buruk dari perkembangan “dunia maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat modern saat ini dan masa depan.
Globalisasi dunia melalui teknologi informasi yang berkembang sangat pesat. Dampak perkembangan teknologi informasi dirasa sangat berpengaruh terhadap pengaturan hukum. Betapa tidak dengan penggunaan teknologi informasi perilaku manusia secara nyata telah beralih dari model aktifitas yang didasarkan pada suatu bentuk hubungan face to face telah bergeser kepada pola hubungan digitally. Oleh karena adanya pergeseran demikian, maka tidak mengherankan dalam setiap aspek kehidupan manusia pun mulai menunjukan suatu fenomena baru. Hal ini salah satunya dapat dilihat pada upaya kreasi manusia yang berkaitan dengan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Adanya penyalahgunaan teknologi informasi yang merugikan kepentingan pihak lain sudah menjadi realitas sosial dalam kehidupan masyarakat moderen sebagai dampak dari pada kemajuan iptek yang tidak dapat dihindarkan lagi bagi bangsa-bangsa yang telah mengenal budaya teknologi. Teknologi telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat manusia dalam dunia yang semakin “sempit” ini. Semua ini dapat dipahami, karena teknologi memegang peran amat penting di dalam kemajuan suatu bangsa dan negara di dalam percaturan masyarakat internasional yang saat ini semakin global, kompetitif dan komparatif. Bangsa dan negara yang menguasai teknologi tinggi berarti akan menguasai “dunia”, baik secara ekonomi, politik, budaya, hukum internasional maupun teknologi persenjataan militer untuk pertahanan dan keamanan negara bahkan kebutuhan intelijen.
Munculnya revolusi teknologi informasi dewasa ini dan masa depan tidak hanya membawa dampak pada perkembangan teknologi itu sendiri, akan tetapi juga akan mempengaruhi aspek kehidupan lain seperti agama, kebudayaan, sosial, politik, kehidupan pribadi, masyarakat bahkan bangsa dan negara. Jaringan informasi global atau internet saat ini telah menjadi salah satu sarana untuk melakukan kejahatan baik domestik maupun internasional. Internet menjadi medium bagi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dengan sifatnya yang mondial, internasional dan melampaui batas ataupun kedaulatan suatu negara. Semua ini menjadi motif dan modus operandi yang amat menarik bagi para penjahat digital. Manifestasi kejahatan mayantara yang terjadi selama ini dapat muncul dalam berbagai macam bentuk atau varian yang amat merugikan bagi kehidupan masyarakat ataupun kepentingan suatu bangsa dan negara pada hubungan internasional.
Kejahatan mayantara dewasa ini mengalami perkembangan pesat tanpa mengenal batas wilayah negara lagi (borderless state), karena kemajuan teknologi yang digunakan para pelaku cukup canggih dalam aksi kejahatannya. Para hacker dan cracker bisa melakukannya lewat lintas negara bahkan di negara-negara berkembang aparat penegak hukum, khususnya kepolisian tidak mampu untuk menangkal dan menanggulangi disebabkan keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana teknologi yang dimiliki.
Namun perkembangan teknologi digital tidak akan dapat dihentikan oleh siapapun, karena telah menjadi “kebutuhan pokok” manusia moderen yang cenderung pada kemajuan dengan mempermudah kehidupan masyarakat melalui komunikasi dan memperoleh informasi baru. Dampak buruk teknologi menjadi pekerjaan rumah bersama yang merupakan sisi gelap dari perkembangan teknologi yang harus ditanggulangi. Mengingat kemajuan teknologi telah merambah ke pelosok dunia, termasuk kepedesaan di Indonesia, maka dampak buruk teknologi yang menjadi kejahatan mayantara pada masa depan harus ditanggulangi dengan lebih hati-hati, baik melalui sarana penal maupun non penal agar tidak menjadi masalah kejahatan besar bagi bangsa dan negara yang mengalami krisis ekonomi.

PENANGANAN CYBERCRIME

Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanganan cybercrime adalah :
1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
5. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.

sumber:
http://atensblog.blogspot.com/2010/04/cybercrime-dan-cara-penanggulangan.html
http://ilmuti.com/2011/11/01/definisi-dan-pengertian-cybercrime/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resensi sebuah novel : CENTURY

Film I Robot

Pendekatan Pengembangan Sistem